Membuatkode billing bisa Anda lakukan dengan beberapa cara, yaitu: Menu e-Billing di DJP online; BNI 46, dan BRILink untuk tujuh jenis pajak. Ketujuh jenis pajak tersebut adalah PPh pasal 21, 22, 23, 25, OP dan Badan, PPN dalam negeri, serta PPh final bruto tertentu atau PP 23 UMKM. Cara Membayar pajak dengan e-Billing Via DJP Online. Setelahmemasukkan kode verifikasi dan berhasil masuk ke akun DJPOnline, Kawan Pajak bisa melanjutkan dengan klik lapor. Disitu akan muncul menu E-Filing dan E-Form. Kawan Pajak bisa langsung klik menu E-Filing kemudian akan ada menu "Buat SPT". Silahkan Kawan Pajak klik menu tersebut dan isi data sesuai pelaporan SPT Tahunan yang akan Silakanisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan ( captcha ). Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Apabila kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. PajakOnline Pada kategori ini, Toppers dapat membayar seluruh pajak dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Pajak Penghasil (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Final, PPS. PNBP Untukmengetahui cara lapor pajak online dan mengisi SPT 1770 SS, berikut penjelasan dari (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP. Untuk mempermudah input Faktur Masukan, Anda bisa menggunakan Scan QR Code e Contoh membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Semogabermanfaat ya. Tolong bantu subscribe, like, komen dan share video ini ya. Terimakasih.#ebupot #unifikasi #ebupotunifikasi #djponline #djp #pph #pph23 P4kh2JE.

cara input pph 23 di djp online